Sunanto mengatakan, ada pula calon kepala daerah yang dana awal kampanyenya lebih dari Rp 7 miliar. Data tersebut didapatkan dari hasil penelitian JPPR di sembilan kabupaten dan kota, yaitu Maros, Balikpapan, Semarang, Jember, Bantul, Depok, dan Tangerang Selatan.
"(Dana) besar bukan berarti tidak jujur, bukan juga berarti jujur. Artinya, dengan yang besar sudah siap mereka melakukan kontestasi. Ini akan berimbas pada perilaku dan kampanye yang dilakukan mereka," kata Sunanto di Media Center Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Calon kepala daerah yang dalam laporan dana awalnya lebih dari Rp 7 miliar adalah pasangan Anna Sophanah dan Supendo dari Kabupaten Indramayu. Dana dana awal kampanye mereka mencapai Rp 7.985.000.000.
Sementara itu, pasangan Sigit Ibnugroho Sarasprono dan Agua Sutyoso di Kota Semarang menggunakan dana awal kampanye sebesar Rp 3.001.500.000.
Lima pasang calon lain melaporkan dana kampanye antara Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar. Mereka mencalonkan diri di Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sleman, Kota Batam, Kabupaten Gunung Kidul, dan Kabupaten Raja Ampat.
Sunanto memaparkan, ada 178 calon kepala daerah yang dana kampanyenya berkisar antara 0 hingga Rp 10 juta. Sebanyak 149 pasangan calon menggunakan dana Rp 10 juta-Rp 100 juta.
Selain itu, 174 pasangan calon memakai dana Rp 100 juta-Rp 500 juta, dan 23 pasangan kandidat menggunakan Rp 500 juta-Rp 1 miliar.
Ia mengatakan, laporan penelitian dana awal kampanye tersebut perlu dilaporkan dan disampaikan ke publik agar publik bisa ikut memantau perilaku para calon kepala daerah tersebut.
"Sebagai gambaran, bahwa adakah (aspek) kejujuran yang perlu kita telisik tentang proses pelaporan dana kampanye mereka. Kita perlu sampaikan juga ke publik," kata Sunanto.
Sumber : KOMPAS.com | ||
0 comments:
Post a Comment